Iklan

" />

Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi
Saturday 15 April 2023 | 20:30 WIB Last Updated 2023-04-15T13:30:00Z

Medantop.id, Batam- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja, membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, bagi para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Foto: Sari

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan  mengatakan, sebenarnya jika melihat data di tahun 2022, persentase perusahaan yang tidak membayarkan THR sangat kecil.

"Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR-nya, karena mereka mengetahui ada  konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan," ujar Rudi. Sabtu(15/4).

Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan, Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, telah diterima sebanyak 21 orang pelapor dengan 9 perusahaan yang dilaporkan.

"Laporan itu di antaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak," katanya.

Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.

Rudi mengharapkan dengan adanya posko THR ini bisa membantu  karyawan maupun perushaan.

"Kami mengimbau untuk para perusahaan agar segera membayarkan THR kepada para pekerja. Dan bagi para pekerja di Kota Batam jangan takut untuk melaporkan ke posko, agar Dinas Tenaga Kerja dapat langsung menelusuri, apa masalah dan apa solusinya,"Tutupnya.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR

Trending Now

Iklan

iklan