Medantop.id, Batam- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja, membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, bagi para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Foto: Sari
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, sebenarnya jika melihat data di tahun 2022, persentase perusahaan yang tidak membayarkan THR sangat kecil.
"Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR-nya, karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan," ujar Rudi. Sabtu(15/4).
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan, Pada UPT
Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, telah diterima sebanyak 21
orang pelapor dengan 9 perusahaan yang dilaporkan.
"Laporan itu di antaranya mengenai permasalahan upah
dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT
habis kontrak," katanya.
Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang
terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga
kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang
terdata sebanyak 32 orang.
Rudi mengharapkan dengan adanya posko THR ini bisa membantu karyawan maupun perushaan.
"Kami mengimbau untuk para perusahaan agar segera
membayarkan THR kepada para pekerja. Dan bagi para pekerja di Kota Batam jangan
takut untuk melaporkan ke posko, agar Dinas Tenaga Kerja dapat langsung
menelusuri, apa masalah dan apa solusinya,"Tutupnya.
Penulis: Sari
Editor: Yon