Medantop.id, Asahan - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polairud menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui kapal di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
![]() |
Istimewa |
Petugas menangkap tiga orang pelaku, yakni AS alias Rambo (49) tekong (pengendali) warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. TM alias Toto (47) tekong warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37) ABK warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan
awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud
Polda Sumut menerima informasinya adanya kapal yang membawa narkoba untuk diselundupkan
dari Malaysia melalui Perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei
Sembilang.
"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli, bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," katanya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan pada Kamis 20 Oktober 2022
sekira Pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei
Sembilang personel gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau
bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar melihat dengan gerak-gerik
mencurigakan. Kemudian personel menghentikan kapal itu langsung melakukan
pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri tekong dan abk bersama isi dan muatan
kapal.
"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang
ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di
dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing
berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8000
butir," ungkapnya.
Hadi menyebutkan, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan
di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam dan
dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang didalamnya berisikan teh
kemasan china merek GuangYinWang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu
dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram.
"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung
yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan
lebih lanjut," sebutnya dari hasil pemeriksaan mereka mengaku hanya
disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang
diberikan oleh berinisial J
"Terhadap AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul
mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram. Nantinya narkoba
akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai
disana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan
diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh
Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil
Ditpolairud Polda Sumut," pungkasnya.