Medantop.id, Jakarta Barat - Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur
![]() |
WN pelaku penganiayaan anak dan istrinya, Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat |
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 wib, korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum Bank Mandiri Jalan Pintu Besar Utara Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Selang Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban serta ibunya
Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah
Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).
“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” kata Rohman, Rabu (1/2).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari
Usai menerima laporan dari korban kemudian petugas kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Nurhasannah
Editor: Yon