Medantop.id, Stabat - 4 terdakwa kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangi-angin divonis 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu 30 November 2022. Salah satu dari terdakwa, anak Terbit, bernama Dewa Perangin-angin.
Illustrasi palu persidangan pixabay
Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3
tahun pejara. terhadap putusan itu baik jaksa dan terdakwa menyatakan
pikir-pikir.
Reporter: Nurhasannah