Iklan

" />

Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Anak eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara

Redaksi
Thursday 1 December 2022 | 04:22 WIB Last Updated 2022-11-30T21:22:57Z

Medantop.id, Stabat - 4 terdakwa kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangi-angin divonis 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu 30 November 2022. Salah satu dari terdakwa, anak Terbit, bernama Dewa Perangin-angin.

               

Illustrasi palu persidangan pixabay

Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.               

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pejara. terhadap putusan itu baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Reporter: Nurhasannah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Anak eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara

Trending Now

Iklan

iklan