Iklan

" />

Terdakwa Yopi Aditya Gelapkan Sepeda Motor Karena Untuk Membayar Hutang

Wednesday 8 May 2024 | 19:23 WIB Last Updated 2024-05-08T12:23:27Z
MedanTop.id, PN Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang perdana kasus penggelapan sepeda motor dengan terdakwa Yopi Aditya Rinaldi (31) penduduk Jalan Perwira II Gang Hamka Kelurahan Pulo Brayan Timur Kota Medan.

PN Medan Menggelar Sidang Terdakwa Kasus Penggelapan Sepeda Motor. 

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan pada, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 15.15 WIB dilakukan secara daring melalui telepon selular yang dihadiri korban Titin Herawati (48) penduduk Jalan Gedung Arca Medan dan saksi Novri Boru Simamora (28).

Pengakuan terdakwa kepada Hakim di persidangan, dirinya nekat menggelapkan sepeda motor korban hanya untuk membayar hutang. Sementara sepeda motor tersebut, dijualnya seharga Rp2.000.000 kepada seseorang.

Menurut korban Titin Herawati, pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Beat BK 4772 AKX dengan modus untuk membeli Batagor.

Karena terdakwa bekas karyawan korban, akhirnya sepeda motor tersebut diberikan dan diketahui oleh saksi. Namun setelah beberapa hari, terdakwa tidak mengembalikannya.

Karena itu, korban langsung mendatangi Mapolsek Sunggal guna membuat Laporan Pengaduan (LP) sesuai Nomor: LP /B /200 /II /2024 /SPKT /Polsek Sunggal /Polrestabes Medan pada, Jum'at 2 Pebruari 2024 pukul 14.50 WIB.

Akhirnya, korban dan seorang temannya mendatangi kediaman orangtua terdakwa di kawasan Desa Bulucina Kecamatan Hamparan Perak dan bertemu dengan terdakwa. 

Karena kesal, korban beserta temannya langsung menangkap terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Polsek Sunggal sesuai Surat Penyerahan pada Minggu, (11/2/2024) pukul 14.50 WIB yang diterima oleh Ka SPK II Aiptu Sedia Tarigan.

Hakim PN Medan, menunda sidang dan melanjutkannya pada Minggu depan dengan agenda sidang tuntutan Tanggal 15 Mei 2024 mendatang. 

Penulis: Putra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Yopi Aditya Gelapkan Sepeda Motor Karena Untuk Membayar Hutang

Trending Now

Iklan

iklan