Iklan

" />

Mantan Karyawan Gasak Barang Perusahaan Akibat Sakit Hati

Saturday 4 May 2024 | 19:35 WIB Last Updated 2024-05-04T12:41:19Z
Medantop.id, Medan - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.



Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya memginterogasi tersangka.



Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pada Jum'at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

"Jum'at lalu, kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun," ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024) sore.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek cctv sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

" Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan di toko tersebut," jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengaku membawa kabur 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 kulkas mini dengan menggunakan mobil toyota avanza seperti yang terekam di cctv.

" Pelaku ini merupakan karyawan dari toko tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya seorang diri lantaran sakit hati gajinya yang tidak kunjung diberikan," ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Agung
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Karyawan Gasak Barang Perusahaan Akibat Sakit Hati

Trending Now

Iklan

iklan