Medantop.id, Medan - Pasca instruksi Walikota Medan Bobby Nasution terkait peniadaan tarif parkir selain parkir elektronik. Petugas gabungan Satuan Samapta Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan tengah mengintensifkan penindakan berupa razia parkir liar di beberapa titik lokasi di Kota Medan. Razia parkir liar ini telah dilakukan sejak Kamis 4 April 2024 lalu.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Alan Haikel. |
"Sejak kamis lalu kita gabungan dengan petugas Dishub sudah melakukan razia juru parkir liar dan hingga saat ini kita telah mengamankan sebanyak 83 juru parkir liar," jelas Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Alan Haikel, Sabtu 6 April 2024.
Alan menjelaskan sejak berlakunya instruksi Walikota Medan tersebut bahwa saat ini untuk parkir di area non elektronik untuk saat ini digratiskan. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar tak membayar biaya parkir yang diminta juru parkir di area parkir non elektronik.
" Yang berlaku untuk saat ini cuma parkir elektronik. Maka juru parkir yang tidak menggunakan alat e-parking dapat dipastikan itu jukir liar dan kita amankan untuk dilakukan pembinaan," ungkapnya.
Personel gabungan Sat Samapta Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan telah melakukan sweeping para juru parkir liar di kawasan Jalan Abdul Rahman Hakim, Jalan Asia, hingga Jalan HM Yamin. Polisi meminta kepada masyarakat untuk tak ragu melaporkan secara langsung maupun melalui call center kepolisian 110 jika mendapati juru parkir liar yang masih mengutip parkir di kawasan parkir non elektronik dan tak menggunakan alat e-parking.
Penulis : Agung