Iklan

" />

Kesal Dimarahi, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Medan

Redaksi
Thursday 4 April 2024 | 23:57 WIB Last Updated 2024-04-05T06:08:48Z
Medantop.id, Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka Wem Pratama (33) seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal dimarahi. Berdasarkan interogasi polisi, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara memukulnya terlebih dahulu hingga tak sadarkan diri lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas, Senin (1/4/2024) malam. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang.

"Jadi dipukul dulu sama tersangka ini sampai korban tak sadarkan diri. Lalu digorok lehernya menggunakan pisau cutter. Lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumahnya dengan meminjam cangkul dari tetangganya," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Kamis (4/4/2024).

Tersangka mengaku kesal sebab dimarahi oleh korban karena merokok dan membeli rokok dengan harga yang mahal sementara tersangka sedang dalam keadaan tak bekerja. Selain itu tersangka mengaku gelap mata karena depresi usai berpisah dengan istrinya yang saat ini berada di Batam. 

"Jadi setelah tersangka ini dimarahi korban, lalu dia emosi dan memang sudah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban. Makanya sudah ada perencanaan sebenarnya," kata Teddy. 

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka lalu meminjam cangkul dari tetangganya untuk menguburkan korban di belakang rumahnya. Kasus ini terungkap setelah tersangka merasa dihantui oleh arwah ibu kandungnya tersebut setelah menghabisi nyawanya. 

" Setelah dikubur di belakang rumah, tersangka mengaku dihantui oleh ibunya tersebut lalu tersangka menceritakan peristiwa ini kepada istri dan mertuanya. Lalu ditemani mertuanya tersangka mendatangi kakak kandungnya dan menceritakan kejadiannya. Lalu kakak kandung tersangka melaporkan kejadian ini ke kepala lingkungan dan Polsek Medan Area," jelas Kapolrestabes. 

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Berdasarkan pemeriksaan urine hasilnya tersangka negatif narkoba. Namun untuk pemeriksaan kejiwaannya masih menunggu hasil," pungkas mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini.

Penulis: Agung
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesal Dimarahi, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Medan

Trending Now

Iklan

iklan