Iklan

" />

Pria di Taput Cabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi
Thursday 4 May 2023 | 12:34 WIB Last Updated 2023-05-04T05:34:41Z

Medantop.id, Taput – Polisi menangkap seorang pria dewasa berinisial SPN (44), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Pelaku pencabulan saat diamankan Polisi, Foto: Sari

Penangkapan dilakukan setelah MS orang tua korban melaporkan SPN ke Polres Taput, Selasa (2/5/2023). MS menyebut, anaknya LMS (12) hamil, setelah dua kali dicabuli SPN secara paksa.

“Tersangka SPN kita amankan dari kediamannya, Rabu 3 Mei  2023 pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, IPTU Zuhatta Mahadi  Kamis (4/5).

IPTU Zuhatta Mahadi menerangkan, MS mengetahui anaknya hamil setelah nenek korban memberitahukannya sambungan telepon. “Selama ini korban tinggal di rumah neneknya,” jelas Zuhatta.

Tiba di rumah nenek korban, MS pun menanyai anaknya tentang siapa sosok laki-laki yang menghamilinya.

“Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli secara paksa oleh tersangka SPN sebanyak dua kali pada Desember 2022 dan Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Taput.

“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, dan kita lakukan penangkapan terhadap SPN,” tegasnya.

AKP Zuhatta mengungkapkan, tersangka SPN sudah beristri, tiga orang anak. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria di Taput Cabuli Anak di Bawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan