Iklan

" />

Dua Pelaku Begal di Tanjung Batu, Diringkus Polisi

Redaksi
Wednesday 3 May 2023 | 19:49 WIB Last Updated 2023-05-03T12:49:08Z

Medantop.id, Tanjung Batu - Dua pemuda di asal Tanjung Batu Ogan Ilir sumatera selatan diamankan aparat kepolisian karena melakukan pembegalan hingga menusuk korbannya menggunakan senjata tajam .

Dua pelaku begal saat diperiksa Polisi, Foto: Sari

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, kedua pemuda tersebut yakni berinisial FR (17 tahun) dan RJ (19 tahun). Keduanya dilaporkan melakukan pembegalan terhadap remaja yang sedang nongkrong di jembatan wilayah Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, pada pertengahan  April lalu.

"Untuk korbannya berusia 16 tahun. memang kawanan ini memang sering melakukan tindakan kriminalitas memalak bahkan tak segan melukai korban nya salah satu pelaku yang masih dibawah umur merupakan otak dari aksi tersebut ," kata Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Rabu (3/5).

Sebelumnya korban sempat mempertahan Handphone sebelum akhirnya di tusuk oleh pelaku , kawanan ini  sempat menggeledah korban dan menemukan uang di saku celana rekan korban yang juga ikut diperas.

"Pelaku FR lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga mengalami luka di bagian punggung dan tangan saat mempertahan hp nya . setelah merampas uang korban lalu para pelaku  melarikan diri," terang kapolsek .

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan FR di kediamannya di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.

Dari keterangan FR, polisi juga mengamankan pelaku RJ beserta barang bukti sebilah pisau dan sepeda motor matic yang dikendarai para pelaku.

"Menurut keterangan para pelaku, ada satu lagi rekan mereka yang ikut aksi pembegalan . Kami sudah tahu identitasnya dan masih mencari yang bersangkutan," ujar Sondi.

Kapolsek juga menambahkan " kawanan ini beroperasinya secara hunting atau mobile keliling mencari target dan FR ini sudah pernah bermasalah sempat melakukan penusukan terhadap tetangganya namun belum sempat diproses hukum karena keduanya melakukan perdamaian " tutupnya .

Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tentunya akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk keduanya kita terapkan pasal 365 dan 170 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara  ," kata Sondi menegaskan.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Begal di Tanjung Batu, Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan

iklan