Medantop.id, Paser - Seorang pria bernama Andra (21), akhirnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Paser, di sebuah rumah di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kamis(11/5).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, Foto: Humas Polri |
Kasat Res narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan,adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan illegal pelaku, tim opsnal Satres Narkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuab rumah", ujar Yulianto, Jumat(12/5).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 2 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak brankas kecil warna hitam merk “TAFFSUARD 200A”, dan Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 25 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai macam ukuran dan berat, 2 buah timbangan digital dan barang-barang lainnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Nurhasanah
Editor: Yon