Iklan

" />

Bandar dan Petani Ganja Kering Ditangkap Pollres Tapanuli Utara

Redaksi
Monday 1 May 2023 | 21:37 WIB Last Updated 2023-05-01T14:37:01Z

Medantop.id, Taput - Kepolisian Resort Tapanuli Utara, bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap satu orang tersangka  bandar narkotika jenis ganja kering bernama Ardi, sedangkan  satu orang tersangka lainnya yakni Ahmad Fauzi berhasil kabur dan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tanaman ganja yang ditanam dalam pot, Foto: Hasanah

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Kargo dan TNI – Polri menggagalkan pengiriman ganja kering yang dibungkus dalam kardus berwarna coklat, berisi narkotika sebanyak 12 kilogram di Bandara Silangit International Airport, pada Rabu 12 April 2023 lalu, tujuan Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johannson Sianturi mengatakan, tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka Ardi (29) yang merupakan bandar narkotika jenis ganja kering di rumahnya desa Huta Holbung, kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada tanggal 29 April 2023 kemarin.

Sedangkan tersangka Ahmad Fauzi diduga berhasil kabur, dan melarikan diri dari kejaran polisi, saat ini menjadi DPO Polres Tapanuli Utara.

 “Tersangka mengaku, telah menyuruh Ahmad Fauzi untuk mengantar paket bungkusan kardus coklat berisi barang narkotika jenis ganja kering seberat 12 kilogram, ke kantor JNE dengan upah Rp. 500 ribu,”ujar Johannson, Senin (1/5).

Polisi juga mengantongi nama penerima barang narkotika jenis ganja kering di kota Depok, Jawa Barat yakni berinisial AD dan MW, dan kini sedang dalam perburuan petugas kepolisian.

Selain menangkap satu orang bandar narkotika jenis ganja kering di kota Padang Sidempua, tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, berhasil menangkap ZEG (26), di rumahnya desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka ZEG diketahui menanam tujuh batang pohon ganja, ZEG menanam ganja dengan menggunakan pot atau ember sebanyak 4 batang,  sedangkan sisanya ditanam di tanah.Polisi menemukan sejumlah paket ganja dari rumahnya.

Untuk tersangka Ardi dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun/ dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan ZEG dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.


Penulis: Nurhasnah

Editor: Yon


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandar dan Petani Ganja Kering Ditangkap Pollres Tapanuli Utara

Trending Now

Iklan

iklan