Medantop.id, Medan - Kasus penganiayaan melibatkan anak pejabat kembali terjadi, kali ini melibatkan perwira Polda Sumut, AKBP Achruddin Hasibuan, yang menjabat Kepala Biro Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut, kasus yang terjadi pada Desember 2022 lalu, namun baru viral di media social, lantaran sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan melaporkan balik korban.
Tersangka Aditya Hasibuan saat melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, Foto: Tangkapan layar linimasa video amatir |
Penganiayaan korban Ken Admiral (19) tahun yang dilakukan oleh Aditya
Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin Hasibuan, pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam video tampak AKBP Achiruddin mengenakan sarung, tidak berupaya
menghentikan penganiayaan, namun justru memerintahkan anaknya melanjutkan
penganiayaan.
Kejadian ini berawal dari inisiatif korban bersama rekan-rekannya
mendatangi rumah AKBP Achiruddin, meminta pertanggungjawaban atas pemukulan dan
pengrusakan yang dilakukan Aditya Hasibuan pada mobil korban Ken Admiral.
Sehari sebelumnya dimana Aditya juga memukul korban, lalu merusak spion mobil Mini Cooper korban. bukannya
berupaya menyelesaikan permasalahan, justru korban dianiaya hingga luka berat
pada biagian kepala. kendati telah menempuh jalur hukum, namun keluarga korban urung mendapatkan
keadilan.
Selasa (25/4) malam, Direktorat Kriminal Umum, Polda Sumatera
Utara akhirnya menyatakan Aditya Hasibuan ditetapkan tersangka dan dilakukan
penjemputan paksa
“Dan hasil dari gelar perkara khusus,pertanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara ah sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan, ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut , Kombes Sumaryono.
Atas perbuatannya Aditya Hasibuan diancam dengan pasal 351 ayat 2
dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Penulis: Tulus
Editor: Yon