Medantop.id, Medan - Hingga kini polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus penganiayaan Ken Admiral, yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan pada desember 2022 lalu.
Polisi sita sejumlah barang bukti dari dalam rumah AKBP Achiruddin, Foto: Hasanah
Pada Rabu (26/4) sore kemarin, tim Polda Sumatera Utara, mendatangi rumah AKBP Achiruddin, yang berada di jalan Guru Sinumbah, Kecamatan Medan Helvetia.
Polisi melakukan
penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menyangkut kasus
penganiayaan tersebut, selain itu polisi juga melakukan olah tkp, dan menyita
alat recording kamera pengawas cctv serta senjata airsoft gun, untuk menemukan
bukti lanjut penganiayaan.
“Dari pada saksi saksi yang menyatakan senjata laras panjang itu kita tidak dapatkan, tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang ada tertulis, dan kita akan cari pendalaman, termasuk saksi pemilik air softgun, maupun bungkus airsoft gun yang kita temukan itu,” ujar Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Polisi terus melakukan
penyelidikan mendalam terkait kasus ini, dan mencari tersangka lain yang
terlibat dalam penganiayaan Ken Admiral yang viral di Media Sosial pada Selasa
(25/4) kemarin.
“Kami penyidik dari Kriminal
Umum, gabungan, kita fokus kepada tindak pidana yang berlaku
pada saat ini yakni 351 dan indikasi 170
KUHPidana,” Ujar Sumaryono.
Penulis: Nurhasanah
Editor: Yon