Iklan

" />

Ini Ketentuan Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Barat

Redaksi
Saturday 8 April 2023 | 06:08 WIB Last Updated 2023-04-07T23:08:20Z

Medantop.id, Aceh Barat- Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram makanan pokok (beras) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, Foto: Sari

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Tahun 1444 H/2023 M di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat, jumat (7/4).

Perwakilan yang menghadiri rapat penetapan takaran zakat tersebut yaitu, Kemenag Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Pengurus Daerah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) , Forum KUA dan DDII Aceh Barat.

Kepala Kemenag Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan, kadar zakat fitrah di Kabupaten Aceh Barat terdapat dua ketentuan, yaitu 2,8 kilogram/jiwa bagi yang membayar dengan makanan pokok (beras) dan seharga 3,8 kilogram/jiwa bagi yang membayar dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering dan gandum bur.

Zakat fitrah tersebut kata Samsul sudah bisa dibayarkan sejak awal ramadhan hingga pelaksanaan shalat Ied.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” kata Samsul Bahri.

Zakat fitrah ini telah disepakati oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat dan berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.

 

Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Ketentuan Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Barat

Trending Now

Iklan

iklan