Medantop.id, Musi Banyuasin - Bulan Ramadhan 1444 H telah tiba, Pemerintah Kabupaten Muba membatasi kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.
Satpol PP Muba imbau tempat hiburan malam dan rumah makan dilarang buka selama ramdhan
Rumah makan ataupun
Warteg dilarang buka dengan terang terangan di siang hari saat umat
islam tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan
Selain rumah makan, pemda Muba juga melarang aktifitas hiburan malam atau karaoke, yang ada di kota Sekayu, serta adanya aktifitas warung remang remang yang ada di sepanjang jalan lintas timur Sumatra.
Kasat Pol PP Erdian Syahri mengatakan, jika masih ada rumah makan atau warung makan serta tempat karaoke yang melanggar aturan, kita akan tidak tegas.
" Kita akan tindak tegas jika ada rumah makan atau warung makan, serta tempat karaoke yang masih bukan di bulan suci ramadhan ini. Kota akan beri sangsi tutup selamanya bahkan pemiliknya akan kita proses secara hukum" pungkas Erdian Syahri, Jumat (24/3).
Untuk rumah makan serta warung makan diharuskan menutup
tempat mereka dengan menggunakan penutup, akan aktifitas tidak mengganggu umat
muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penulis: Sari
Editor: Yon