Iklan

" />

Rumah Makan dan Warteg Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan di Muba

Redaksi
Friday 24 March 2023 | 13:28 WIB Last Updated 2023-03-24T06:28:13Z

Medantop.id, Musi Banyuasin -  Bulan Ramadhan 1444 H telah tiba,  Pemerintah Kabupaten Muba membatasi kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran  Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.

Satpol PP Muba imbau tempat hiburan malam dan  rumah makan dilarang buka selama ramdhan 

Rumah makan ataupun  Warteg dilarang buka dengan terang terangan di siang hari saat umat islam tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan

Selain rumah makan, pemda Muba juga melarang aktifitas hiburan malam atau karaoke, yang ada di kota Sekayu, serta adanya aktifitas warung remang remang yang ada di sepanjang jalan lintas timur Sumatra.

Kasat Pol PP Erdian Syahri mengatakan, jika masih ada rumah makan atau warung makan serta tempat karaoke yang melanggar aturan, kita akan tidak tegas.

" Kita akan tindak tegas jika ada rumah makan atau warung makan, serta tempat karaoke yang masih bukan di bulan suci ramadhan ini. Kota akan beri sangsi tutup selamanya bahkan pemiliknya akan kita proses secara hukum" pungkas Erdian Syahri, Jumat (24/3).

Untuk rumah makan serta warung makan diharuskan menutup tempat mereka dengan menggunakan penutup, akan aktifitas tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rumah Makan dan Warteg Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan di Muba

Trending Now

Iklan

iklan