Medantop.id, Aceh Timur - Kedapatan meracuni Harimau Sumatera atau (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di kawasan Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur waktu lalu. Seorang pria inisial SY (38), ditangkap polisi.
Terduga pelaku berinisial SY ini, merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku SY ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap matinya dua ekor kambing dan satu anakan Harimau Sumatera di kawasan tersebut.
“Awalnya petugas melakukan penyelidikan terhadap dua ekor kambing yang mati di mangsa Harimau, kemudian menemukan bangkai Harimau di daerah itu,” kata Andy, Selasa, (28/2).
Dari hasil penyelidikan, ternyata dua ekor kambing tersebut yang mati merupakan milik SY.
"Usut demi usut lagi ternyata pelaku kejahatan yang telah meracuni Harimau Sumatera dengan racun hama tersebut yakni SY berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan di lapangan," Ungkapnya.
SY kemudian di tangkap di rumah saudaranya yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dia persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
“SY mengakui bahwa itu perbuatannya, dia diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” pungkasnya.
Penulis: Sari
Editor: Yon