Iklan

" />

Jual Narkotika Jenis sabu, Pria di Tapteng Diringkus Polisi

Redaksi
Friday 10 March 2023 | 17:53 WIB Last Updated 2023-03-10T10:53:36Z

Medantop.id, Tapteng – Berdalih karena tidak ada pekerjaan lain, pria berinisial AL  (36), warga Jalan Kader Manik Gg Walet, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara ini nekat jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku AL saat diamankan petugas kepolisian Polres Tapteng, Foto: Humas Polres Tapteng

AL pun berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tapteng tak jauh dari rumahnya, Rabu (8/3) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H.Gurning mengatakan penangkapan AL dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba. 

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (10/3). 

Petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat. 

“Pada saat personel melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap di sekitar lokasi informasi tersebut, tidak berapa lama kemudian personel melihat AL sedang berdiri di tepi jalan,” lanjut Gurning.

Tidak berapa lama ada seseorang mendekati AL dan mengambil sesuatu dari kantong celananya yang akan diserahkan kepada orang yang baru datang tersebut. 

“Pada waktu petugas datang, orang yang akan menerima sabu tersebut langsung melarikan diri, dan terduga pelaku langsung diamankan,” jelasnya.

Petugas pun menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tersangka AL.

“Setelah AL diamankan, personel selanjutnya menggeledah AL, namun tidak ada ditemukan lagi narkotika. Akan tetapi dari kantong celana belakang sebelah kanan pelaku ditemukan uang tunai Rp.100 ribu yang diakuinya sebagai hasil upah menjual narkotika jenis sabu sabu sebelum ditangkap polisi,” tambah Gurning.

Dijelaskannya, barang bukti sabu-sabu yang disita petugas seberat brutto sekitar 0,18 gram tersebut diakui tersangka diperoleh dari laki-laki inisial RA.

Gurning menegaskan, penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.


Penulis: Sari

Editor: Yon
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Narkotika Jenis sabu, Pria di Tapteng Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan

iklan