Medantop.id, Medan - Terkait kebijakan Presiden RI, Jokowi dodo yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuka puasa bersama (bukber) di bulan ramadhan 1444 Hijriah menuai komentar dari Gubernur Sumut dan DPRD Sumut
Ilustrasi buka puasa bersama, Foto: NET
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet
Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa
bersama.
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN lantaran saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi, oleh karenanya, masih diperlukan ke hati-hatian selama masa transisi ini.
Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi, saat dikonfirmasi
terkait larangan itu, dirinya menjawab singkat, namun dirinya akan mempelajari
terlebih dulu mengenai kebijakan itu.
“Buka puasa bersama? nanti saya lihat itu, Nonton konser sudah boleh,” katanya.
Sementara Hendro Susanto komisi E DPRD Sumut menyebutkan, pelarangan buka buasa bagi ASN adalah suatu bentuk kebijakan yang paradoks.
Karena selama ini aktifitas rapat kemendagri berjalan normal tanpa ada larangan masker masker.
“Itu paradoks dengan sudah dicabutnya PPKM oleh pak Jokowi , mereka biasa makan minum di hari hari biasa, ruang metting tidak pakai masker, kenapa harus dibatasi bulan ramadhan,” katanya, Jumat (24/3).
“Jadi aneh kebijakan itu kecuali mereka tidak ada contoh, buktinya balap F1 H2O, konser konser juga ada di JIS itu Dewa 19 di Medan. Orang orang pesta juga aman, apa bedanya ini harus di koreksi sama pemerintah ini aneh gitu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan yang mestinya menjadi kebijakan prioritas selama bulan ramdhan oleh Presiden adalah tahanan pangan, agar harga sembako dipasaran itu berjalan normal, bukan malah ngurusin hal hal yang tak penting.
“Harusnya pemerintah mendorong bagaimana penguatan ekonomi masyarakat tidak sudah mengakses sembako harga harga stabil, bukan sibuk ngurusin pakaian impor yang ga penting itu, harusnya bagaimana menjaga ketahanan pangan kita dibulan ramadhan ini,” tuturnya .
Penulis: Sari
Editor: Yon