Iklan

" />

Kepala BPPRD Sumut Lakukan Penindakan Internal Terkjait Kasus Penggelapan Dana Pajak di kabupaten Samosir

Redaksi
Saturday 25 March 2023 | 06:15 WIB Last Updated 2023-03-27T23:19:07Z

Medantop.id, Medan - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut)  menyebutkan, oknum honorer BPPRD terlibat dalam kasus Penggelapan dana pajak sebanyak Rp2,5 miliar yang ada di Kabupaten Samosir, yang melibatkan Bripka AS sampai bunuh diri .

 

Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly, Foto: Sari

Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengatakan atas peristiwa itu pihaknya langsung melakukan penindakan internal terkait kasus tersebut, untuk menemukan adanya oknum dari BPPRD yang terlibat.

“Jadi sampai sejauh ini setelah pihak kita turun ke lapangan dari badan pengawasan kita, dia bukan ASN dia bukan pegawai, dia honorer, sudah lama dan berkolaborasi dari rekan kita yang disana,” katanya, Jumat (24/3).

Achmad enggan menyebutkan orang orang dari BPPRD yang terlibat dalam penggelapan dana pajak di Samosir, karena kasus ini masih dalam proses tim. Kalau sudah selesai pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut .

Saat disinggung terkait penggelapan dana sebanyak Rp2,5 miliar ini, pihaknya belum berani memberi keterangan yang jelas, sebab katanya masih dalam penyesuaian.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, kami evaluasi lagi kami koreksi antara data yang di Bank Sumut dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri, karena ini adalah keadaan yang dilakukan oknum,“ ujarnya.

Dari infomasi yang yang didapat sementara, ia mengatakan bahwa kasus ini sudah lama sejak 2018, namun pihaknya akan memastikan lagi sejak kapan sebenarnya kasus ini terjadi. Sebab kasus ini diluar institusi jadi mesti ada penyelidikan.

“Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, karena prosesnya di luar ke samsatan orangnya harus datang yang merasa dirugikan, tapi kalau dia berproses ke samsat, prosesnya jelas pasti uangnya akan nyangkut di Bank Sumut. Tapi inikan uangnya tidak nyangkut dibank sumut,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini ia menghimbau kepada masyarakat Sumut agar membayar pajak secara resmi tanpa perantara atau bisa langsung melalui aplikasi digital.

“Kepada masyarakat melakukan proses kewajiban bayar pajak melui outlet samsat resmi, jangan lagi kepada orang orang yang mengakibatkan keadaan yang tidak kita inginkan dan lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya .


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala BPPRD Sumut Lakukan Penindakan Internal Terkjait Kasus Penggelapan Dana Pajak di kabupaten Samosir

Trending Now

Iklan

iklan