Iklan

" />

Gubernur Sumbar Minta Larangan Bukber oleh Pemerintah Dipertimbangkan

Redaksi
Saturday 25 March 2023 | 06:03 WIB Last Updated 2023-03-27T23:07:17Z

Medantop.id, Padang – Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung terkait larangan menggelar buka puasa bersama oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten kota, Mahyeldi Ansyarulah, Gubernur Sumatera Barat minta agar larangan tersebut dipertimbangkan kembali.

Gubernur Sumatera Barat minta agar larangan menggelar buka puasa bersama oleh pemerintah dipertimbangkan, Foto: Sari

“Menurut hemat kami, sebaiknya surat tersebut dipertimbangkan lagi,” ujar Mahyeldi yang akrab dipanggil Buya ini. Mahyeldi meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan surat edaran bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut karena dia menila aktifitas dibanyak negara sudah kembali normal, paparnya kepada wartawan, Jumat (24/03) di Padang.

"Ketika ada yang memakai masker, justru itu sekarang yang dipermasalahkan karena dianggap sakit, dan sekarang keluar larangan buka bersama yang saat ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di Sumbar,” jelasnya.

Bahkan, katanya, sekarang setiap acara termasuk juga kepala negara hingga gubernur, walikota, bupati bisa dikatakan sudah tidak lagi menggunakan masker. Jadi, dengan keluarnya larangan tersebut bisa menimbulkan persepsi beragam ditengah masyarakat, papar buya Mahyeldi lagi.

"Jadi saya berharap bisa dipertimbangkan lagi atau lebih baik diatur saja jaraknya pada saat pelaksanaan di lapangan. Jangan dekat-dekat dan ramai," tutupnya.

Arahan mengenai larangan buka puasa bersama bagi ASN tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Terdapat tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Sumbar Minta Larangan Bukber oleh Pemerintah Dipertimbangkan

Trending Now

Iklan

iklan