Iklan

" />

Dua Satpam ini Curi Rp 3, 4 Milyar dari Gudang P2P Sumatera II

Redaksi
Sunday 5 March 2023 | 05:26 WIB Last Updated 2023-03-04T22:26:17Z
Medantop.id, Binjai - Diduga melakukan aksi pencurian dan merugikan perusahaan hingga mencapai Rp 3, 4 milyar lebih, 2 orang satpam yang bertugas menjaga gudang Pelaksana Penyedia Perumahan (P2P) Sumatera II yang berada di jalan Danau Tempe No. 06 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai diamankan Polsek Binjai Timur. 

Penangkapan kedua satpam atas nama W dan DH tersebut berawal dari hilangnya barang inventaris milik gudang yang tidak ditemukan dilokasi gudang pada 21 Februari 2023 lalu. Kemudian Kepala Balai P2P Sumatera II menghubungi dan mengumpulkan seluruh staff dan satpam yang bekerja di gudang tersebut. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara bersama - sama dan didapati telah hilang baut aksesoris Risha/ Ruspin sebanyak 755 goni dengan harga per goni adalah Rp. 3.049.000, serta 823 goni plat besi aksesoris Risha/Ruspin dengan harga per goni nya adalah Rp. 1.595.000.

Namun karena tidak ada kerusakan di semua bagian gudang, maka Kepala Balai P2P menginterogasi 4 orang Satpam yang bertugas di gudang tersebut, sehingga didapati 2 orang petugas satpam sebagai pelaku pencurian serta keduanya sudah mengakuinya dan membuat Surat- Pernyataan.

Atas kejadian tersebut balai P2P Sumatera II yang memberikan kuasa kepada Muslim Jaya pada Rabu (1/3) mendatangi Polsek Binjai Timur guna membuat laporan atas kejadian tersebut. 

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, hingga mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Binjai Timur. 

Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede mengatakan awalnya pihak perusahaan hanya menyerahkan 1 orang satpam yang diduga melakukan aksi pencurian atas nama W,  namun setelah dilakuka pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka W melakukan aksi pencurian secara bersama - sama dengan DH. 

"Setelah menerima laporan dari kuasa hukum perusahaan kita mengamankan 1 orang satpam dan dilakukan pemeriksaan hingga terungkap 1 tersangka lagi atas nama DH. Kemudian kita lakukan pengejaran hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku DH di Kelambir Lima Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang," kata Arifin, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut Arifin, bahwa dari laporan korban kerugian diperkirakan mencapai Rp3,4 milyar lebih. 

"Atas kejadian tersebut P2P sebagai korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 3.614.640.000, dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana," tutup  Arifin.

Penulis : Sari
Editor: Yon
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Satpam ini Curi Rp 3, 4 Milyar dari Gudang P2P Sumatera II

Trending Now

Iklan

iklan