Iklan

" />

PN Simalungun dan PTPN IV Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Redaksi
Thursday 2 February 2023 | 13:49 WIB Last Updated 2023-02-02T06:49:15Z

Medantop.id, Simalugun - Masyarakat Dusun Pendowo Limo, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ( LP4 ) mendatangi DPRD Simalungun dan diterima langsung Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.


Tm LP4 saat meninjau lokasi


Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan PTPN IV Unit Balimbingan merampas tanah rakyat di Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

Biro Bantuan Hukum, Lembaga Pengawsan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4),  Roni Prima Panggabean menjelaskan timnya teleh mempelajari dan meninjau langsung Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Diduga kuat murni perampasan hak dengan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan (abuse of power). Hal itu dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun," ujar Roni Prima Panggabean,  didampingi Tim LP4 lainnya ,pada hari Selasa, 24 Januari 2023.  

Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat yg melampaui wewenang, kuasa hukum masyarakat Desa Pendowo Limo yaitu LP4 ( Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)  telah mendatangi langsung ke Jakarta membuat  pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Menkopolhukam tertanggal 18 Januari 2023 dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tertanggal 18 Januari 2023, dan diterima langsung oleh staff dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

"Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia bahwasanya apa yang dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan, Tanah Jawa, Simalungun, murni terjadi perampasan hak warga Dusun Pendowo Limo," tegas Roni Prima Panggabean.

Apalagi, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Balimbingan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Simalungun tahun 2015 dan 2020 lahan tersebut Non Executable (tidak dapat dieksekusi)

"Padahal, rakyat Dusun Pendowo Limo telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1943," berdasarkan keterangan warga desa yang telah tinggal, menetap, dan memiliki mata pencaharian di desa tersebut.

Karena itu, pelaksanaan eksekusi tersebut telah melampaui wewenangnya yang mana lahan itu merupakan milik rakyat yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1943, dalam hal ini masyarakat Dusun Pendowo Limo telah hidup beranak cucu sejak tahun 1943 " tegas roni panggabean"

"Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan terlalu dipaksakan tanpa memikirkan nasib masyarakat Dusun Pendowo Limo," 

Padahal dalam penetapan eksekusi sebelumnya, yakni pada tahun 2015 dan tahun 2020 oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun terdahulu menyebutkan, bahwa lahan seluas 79 hektar milik masyarakat Dusun Pendowo Limo tidak dapat dieksekusi (non -executable).

Tim kuasa Hukum LP4  juga akan memperjuangkan hak masyarakat desa kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Sumatra utara, Gubernur Sumatra Utara, Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun agar tidak menutup mata dan hati kepada masyarakat dusun pendowo limo atas persolan ini.

Warga Dusun Pendowo Limo melalui kuasa hukumnya (LP4)akan melakukan seluruh upaya hukum karna PTPN IV dan Pengadilan Negeri Simalungun telah menciderai dan merampas hak rakyat Dusun Pendowo Limo. 

Roni Panggabean juga menambahkan, sangat jelas bahwa di dalam UUD Pasal 33 ayat (3) “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; 

Konstitusi kita telah menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi.

Namun dengan perampasan lahan milik rakyat tersebut, amanat konstitusi itu telah diabaikan tanpa melihat fakta yang akhirnya mengorbankan masyarakat dusun pendowo limo. PN Simalungun dan PTPN IV telah memperkosa hukum dan keadilan masyarakat dusun pendowo limo.

Penulis: Acid Shah

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Simalungun dan PTPN IV Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Trending Now

Iklan

iklan