Medantop.id, Sibolga - Kegiatan pendeportasian 7 (tujuh) WN Prancis yang over stay beserta alat angkutnya yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sibolga menjadi perhatian. Ke 7 (tujuh) WNA tersebut terdiri dari 4 wanita dan 3 pria.
7 WN Perancis dideportasi karena over stay, Foto: Acid Shah |
Hadirnya Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya beserta tim di Kantor Imigrasi Sibolga untuk melihat langsung dan melakukan studi tiru perihal pendeportasian tersebut.
Seperti diketahui Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan kegiatan deportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Prancis yang overstay bersama-sama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah lewat operasi gabungan di Pelabuhan Pelindo pada 11 Februari 2023 yang lalu dan dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang.
Hal ini menarik perhatian Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya sehingga memutuskan untuk melakukan studi tiru terkait Pengawasan Keberangkatan terhadap Awak Kapal dan/atau Penumpang (Kapal Yacht) yang over stay di Indonesia.
“Kegiatan pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Sibolga dengan cara mendeportasi WNA menggunakan alat angkutnya merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari” Ujar Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Kamis (23/2).
Kepala Bagian Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi
Sibolga, Amirul Umam, mengatakan dalam kegiatan studi tiru tersebut memaparkan
kronologi, tahapan dan SOP dari pendeportasian ketujuh WNA tersebut.
“Pengamanan mereka bermula dari laporan kepada petugas kita di UKK Gunungsitoli” ujar Amirul. Kegiatan inipun terlaksana dengan baik berkat kolaborasi yg harmonis dan humanis yg selama ini terjalin dengan baik seperti yang selalu ditekankan oleh Kepala Kantor terhadap seluruh jajaran di 12 Kota Kabupaten yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Sibolga
Pendeportasian WNA Prancis dengan menggunakan alat angkutnya yakni Kapal Yacht merupakan yang pertama dilakukan oleh Imigrasi Sibolga semenjak kantor ini berdiri dan mungkin juga di Wilayah Indonesia.
Sementara itu Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Tanjung
Perak Deny Haryadi pada kegiatan studi tiru tersebut mengapresiasi kegiatan
pendeportasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga.
“Kegiatan ini tentunya merupakan suatu tantangan bagi
Imigrasi Sibolga dikarenakan harus melakukan deportasi kepada WNA yang menaiki
alat angkut tetapi memiliki izin tinggal yang overstay” ujarnya.
Penulis: Acid Shah
Editor: Yon