Medantop.id, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan alat menyerupai senjata.
![]() |
Pelaku yang menggunakan alat bor untuk beraksi, Foto: Tangkapan layar Ig: Official_Medantop |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 wib, yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Gajah, Kelurahan Pandu Hulu, Kota Medan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan alat yang terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor,"ungkap Fathir, kamis (23/2).
Pada tanggal 18 Februari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Dedi. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Terhadap pelaku Dedi dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun," ungkap Fathir.
Penulis: Nurhasanah