Iklan

" />

RUU KUHP Resmi Disahkan Jadi UU Melalui Sidang Paripurna DPR

Tuesday 6 December 2022 | 16:08 WIB Last Updated 2022-12-06T09:08:19Z

Medantop.id, Jakarta - RUU KUHP resmi disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna DPR, Selasa 6 Desember 2022.


Foto: Reaktor.co.id


Sebelumnya 9 fraksi di Komisi 3 DPR menyetujui RKUHP di bawa kerapat paripurna. Sejak masih dibentuk rancangan undang-undang KUHP banyak ditentang, karena sejumlah pasal yang kontroversial, diantaranya penghinaan Presiden, penghinaan lembaga negara, penyebaran berita bohong, hingga pasal terkait perzinahan.

Meski sejumlah pihak menilai undang-undang ini memuat pasal karet, mengancam demokrasi, dan terlalu masuk ke ranah pribadi, pasal tersebut tetap tak dihapus.

DPR mempersilahkan masyarakat yang menolak undang-undang KUHP menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi, sementara pemerintah akan mensosialisasikan undang-undang ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menjelaskan bahwa pemerintah tidak berkeinginan membungkam penyerahan harkat dan martabat.

"Bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik penyerahan harkat martabat, dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi perhatian tentang lembaga negara sudah dibuat catatannya dibuat penjelasannya, kritik dewan pers sudah dibuat lagi penjelasannya untuk tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum," jelas Yasona.

Nantinya ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku, dalam masa 3 tahun ini akan diadakannya  sosialisasi.


Penulis: Nurhasannah

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RUU KUHP Resmi Disahkan Jadi UU Melalui Sidang Paripurna DPR

Trending Now

Iklan

iklan