Medantop.id, Jakarta - RUU KUHP resmi disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna DPR, Selasa 6 Desember 2022.
Foto: Reaktor.co.id |
Sebelumnya 9 fraksi di Komisi 3 DPR menyetujui RKUHP di bawa kerapat paripurna. Sejak masih dibentuk rancangan undang-undang KUHP banyak ditentang, karena sejumlah pasal yang kontroversial, diantaranya penghinaan Presiden, penghinaan lembaga negara, penyebaran berita bohong, hingga pasal terkait perzinahan.
Meski sejumlah pihak menilai undang-undang ini memuat pasal karet, mengancam demokrasi, dan terlalu masuk ke ranah pribadi, pasal tersebut tetap tak dihapus.
DPR mempersilahkan masyarakat yang menolak undang-undang KUHP menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi, sementara pemerintah akan mensosialisasikan undang-undang ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menjelaskan bahwa pemerintah tidak berkeinginan membungkam penyerahan harkat dan martabat.
"Bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik penyerahan harkat martabat, dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi perhatian tentang lembaga negara sudah dibuat catatannya dibuat penjelasannya, kritik dewan pers sudah dibuat lagi penjelasannya untuk tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum," jelas Yasona.
Nantinya ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku, dalam masa 3 tahun ini akan diadakannya sosialisasi.
Penulis: Nurhasannah
Editor: Yon