Iklan

" />

Polisi Menaikkan Status Kasus Prank KDRT Baim Wong ke Penyidikan

Tuesday 6 December 2022 | 12:48 WIB Last Updated 2022-12-06T05:48:37Z

Medantop.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penanganan kasus pembuatan konten video lelucon atau prank, terkait laporan KDRT, yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven.


Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna


Setelah menemukan unsur pidana dalam kasus pembuatan konten video lelucon atau prank terkait laporan palsu KDRT yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula verhoeven,ke Polsek Metro Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik reserse kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penanganan kasus ini, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tentang prank yang di kebayoran baru sekarang masuk tahap penyidikan, jadi untuk sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di kejadian, waktu kejadian kemudian satu orang pelapor hari ini jam 01.00," kata Nurma, Selasa 5 Desember 2022.

Baim Wong dan Paula dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski demikian penyidik belum menetapkan Baim Wong dan Paula sebagai tersangka, karena masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi baik pelapor maupun terlapor.



Penulis: Nurhasannah

Editor : Yon


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Menaikkan Status Kasus Prank KDRT Baim Wong ke Penyidikan

Trending Now

Iklan

iklan