Iklan

" />

Saling Ejek 2 Kelompok Pelajar SMK Tawuran

Redaksi
Monday 24 October 2022 | 16:39 WIB Last Updated 2022-10-24T09:39:26Z

Medantop.id, Cirebon - Akibat saling ejek ada dua kelompok pelajar dari dua SMA di SMK di Kabupaten Cirebon Jawa Barat saling Serang menggunakan senjata tajam, Jumat 21 Oktober 2022 lalu. Akibat peristiwa ini dua pelajar kritis akibat sebatas senjata tajam sedangkan tiga pelajar lainnya diamankan petugas stress Polresta Cirebon.


Istimewa


Tawuran antara dua kelompok pelajar SMK di kecamatan Lembah Abang Kabupaten Cirebon yang terekam CCTV warga, 2 kelompok pelajar tersebut saling Serang menggunakan senjata tajam, batu, botol, dan petasan. 



Akibat insiden ini dua pelajar mengalami kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat, lantaran mengalami luka serius di bagian badan serta kepala akibat sambutan senjata tajam. 


Usai kejadian petugas saat Reskrim Polresta Cirebon langsung bergerak cepat dengan mengamankan 3 pelaku pembacokan antar pelajar masing-masing berinisial TM 18 tahun IA 17 tahun dan S21 tahun.



Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan para pelaku terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, peristiwa tawuran antara dua pelajar di Cirebon ini diawali aksi saling tantang melalui media sosial, kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat tawuran.


"Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok pelajar langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran bahkan kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah kecamatan astanajapura kabupaten Cirebon kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor, menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa senjata tajam," ungkap Arif, Senin 24 Oktober 2022.


Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, pakaian korban yang terdapat bercak darah, petasan, kembang api dan sepeda motor.


"mengalami luka satu mengalami luka bacok pada tubuh, dan satunya lagi mengalami luka dan bacok yang cukup serius, karena memang di bagian kepala, dari proses perjalanan dan penyidikan kita telah mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial adalah T, kemudian inisial lagi dan inisial S," Ujar Arif.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku pelajar di jerat pasal 170 KUHP jutok Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saling Ejek 2 Kelompok Pelajar SMK Tawuran

Trending Now

Iklan

iklan