Medantop.id, Makassar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mempersilahkan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba , yang menjerat Teddy Minahasa untuk mengajukan perlindungan dan menjadi Justice Collaborator. Ketua LPSK pun menjelaskan tentu LPSK akan melakukan investigasi dan assesment lebih dahulu, untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.
![]() |
Istimewa |
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan mempersilahkan Ex Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai Justice kolaborator dalam kasus dugaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, ini disampaikan ketua LPSK usai memberikan kompensasi kepada korban bom Gereja Katedral di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.
Hasto menegaskan LPSK terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan perlindungan, tidak terkecuali bagi tersangka dugaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, hanya saja permohonan perlindungan itu tidak serta merta akan disetujui, menurutnya ada proses yang harus dilalui sebelum disetujui permohonan perlindungan, pihaknya agar lebih dahulu melakukan investigasi dan juga asesment
"Hanya ada proses yang harus dilalui itu akan melakukan investigasi dan asesmen, untuk melihat apakah betul yang bersangkutan memang memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," Kata Hasto.
Sebelumnya diberitakan 3 tersangka perkara narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa, bakal mengajukan diri sebagai Justice kolaborator, ke lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK ketiga tersangka yakni tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi prawiranegara, warga sipil Syamsul Ma'arif, serta Linda Puji Astuti.