Medantop.id, Jakarta - Tersangka kasus penjualan barang bukti narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin 24 Oktober 2022 malam.
Istimewa |
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan. Irjen Pol Teddy Minahasa tiba sekitar pukul 18.20 Waktu Indonesia Bagian Barat, menggunakan mobil SUV berwarna hitam, ia mengenakan baju tahanan berwarna orange dan peci hitam, dengan kedua tangan terborgol.
Teddy hanya Melambaikan tangan seolah memberi salam, namun tidak memberikan pernyataan apapun ke awak media. Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Teddy sempat menjalani masa penempatan khusus di Propam Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
"ya betul hari ini untuk khusus fokus pidananya pengalihan ya dari Pansus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," Jelas Dedi.
Irjen teri Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg, selain dirinya 6 oknum polisi turut menjadi tersangka dalam kasus ini.