Iklan

" />

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Duga ada Konspirasi

Redaksi
Tuesday 25 October 2022 | 15:33 WIB Last Updated 2022-10-25T08:38:28Z

Medantop.id, Jakarta - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, meyakini kliennya tidak mungkin menjual barang bukti narkoba  sebanyak 5 kg. 


Istimewa


Menurut Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa kliennya tidak mungkin menjual barang bukti narkoba seperti yang ditudingkan. 


Menurut Hotman, Teddy tidak mungkin mengumumkan  5 kg sabu sebagai barang bukti di depan konferensi pers jika memang berniat menjualnya, sesuai BAP pada 24 September 2022 ,Teddy Minahasa memerintahkan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara untuk menarik semua barang bukti, setelah menduga ada kejanggalan dalam operasi yang dilakukan.


"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan di patsus di pos Propam udah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya, saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya, terus tadi saya udah baca BAP nya, ada satu kunci pokok yang saya temukan dalam BAP-nya yaitu yaitu Bahwa tanggal 24 September, tanggal 16 tanggal 14 Juni, resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu mengumumkan dari 40 Kg, ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," jelas Hotman.


Hotman juga menambahkan, jika kliennya yakni Teddy Minahasa memang niat menjual, kenapa  harus diumumkan resmi waktu  rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi.


"Resmi dia mengumumkan Jadi kalau memang dia menjual ngapain dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya. Yang kedua tanggal 24 September kapolresnya itu  mengakui bahwa ada perintah dari Pak Dedi agar semua barang bukti ditarik yang semula direncanakan untuk apa sebagai umpan agar semua ditarik ya. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual Katanya, sudah ada yang terjual 1 kg bahkan yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kg sudah ada di Linda. padahal tanggal 24 September jelas-jelas itu di bap dan itu diakui oleh Dodi bahwa memang tanggal 25 September Kapolres memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semua, karena memang kayaknya TM maunya pemancingannya itu tidak di wilayah Padang. tapi kok ke bawah kek ke wilayah luar padang itu kira-kira intinya," tambah Hotman. 


Hotman juga menilai adanya konspirasi agar kliennya dituduh menjual barang bukti, terlebih di dalam BAP, ia menemukan banyak kejanggalan.


"Antara Linda sama si Kapolres ini BAP jelas-jelas perintah tarik semua barang bukti itu, ada di BAP dan itu pengakuan dari Kapolres tarik semua kepada itu pemancingan itu maunya di wilayah Padang kok sampai ke Jakarta," tambah Hotman.


Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg, penetapan tersangka dilakukan hanya 3 hari sebelum pelantikan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Duga ada Konspirasi

Trending Now

Iklan

iklan