Medantop.id, Tanah Karo - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjenguk bocah laki-laki 4 tahun yang, koma karena dianiaya paman dan bibinya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (29/9). Korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
![]() |
Istimewa |
Kata Panca korban kini tengah menjalani perawatan intensif.
“Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter
spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli
gizi,”ujar Panca dalam keterangannya.
Dia memastikan Rumah Sakit Bhayangkara akan memberikan usaha
terbaik demi kesembuhan korban.
“Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik,”ujar
Panca.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar tidak ragu melapor ke
polisi bila menemukan peristiwa kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya.
Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan.
"Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga
lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau
siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak,’’ujar Panca.
Sebelumnya korban koma setelah dianiaya Josis Sembiring (30)
dan Mariati (24), paman dan bibi yang mengasuhnya.
Korban diasuh paman dan bibinya itu setelah orang tua bocah
itu bercerai, tepatnya pada November 2021. Bocah itu lalu dijemput pelaku
Mariati yang merupakan adik dari ayah bocah tersebut ke Jakarta. Bocah itu lalu
diasuh kedua pelaku sejak usia 3 tahun.
“Mariati datang ke Jakarta menjemput korban dikarenakan ibu
korban pergi meninggalkan keduanya (korban dan ayahnya),” ujar Kasi Humas
Polres Karo, Iptu Sahril, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9).
Selama ini bocah itu diasuh kedua pelaku tepatnya di Desa
Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo. Sayangnya, bocah itu kurang
diperlakukan dengan baik layaknya anak lain seumuran dirinya.
Bocah tersebut kerap disiksa kedua pelaku. Kemiskinan yang
membelenggu Mariati dan suaminya Josis Sembiring, jadi alasan mereka menyiksa
korban.
“Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan
kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubit korban dan memukuli
dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung
badan dan kepala korban,” ujar Sahril.
Menurut polisi, kedua pelaku secara bergantian menyiksa
bocah tersebut. Apalagi orang tua bocah itu tak pernah mengirim uang sehingga
menjadi faktor lain penyiksaan dilakukan kedua pelaku.
“Josis Sembiring ikut juga marah, ikut menganiaya korban
dengan cara memukulnya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan
juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga ada indikasi 3 jarinya
(korban) pada tangan sebelah kiri, patah,” ujar Sahril.
Tidak hanya itu, Josis juga berulang kali menyudutkan api
rokok ke perut korban, mencakar wajah, leher dan mendorong korban sehingga
terjatuh.
Parahnya lagi, lanjut Sahril, tepatnya pada Agustus 2022,
korban pernah terjatuh hingga kepalanya bocor, namun hanya diberikan obat
seadanya saja. Saat itu, Mariati menyuruh korban untuk mandi sambil mengancam
akan memukulnya sehingga korban ketakutan dan terburu-buru.
“Dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga
terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya, sehingga kepalanya
mengalami luka koyak dan terbentur kayu broti. Saat itu, Mariati mengobatinya
hanya dengan mengoleskan minyak karo [minyak urut tradisional],” imbuh Sahril.
Penderitaan dan teriakan penyiksaan yang dialami korban
sering didengar tetangga, tapi mereka mereka tidak bisa berbuat banyak. Para
tetangga iba lantaran korban sering ditelantarkan tanpa diberi makan.
“Tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila
Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban,”
ujar Sahril.
Keadaan korban yang kurus dan lebam sempat mengundang
keprihatinan dari ibu Josis. Namun saat dinasihati kedua pelaku justru marah
kepadanya.
“Mertuanya atau ibu Josis bersedia mengurusnya, namun
Mariati dan Josis membanting barang memarahi serta mengusir ibunya. Tepatnya
seminggu yang lalu,” ungkap Sahril.
Hingga akhirnya, warga sekitar mendapat informasi bahwa
korban demam, mereka lalu melaporkan ke Kepala Desa Gurukinayan.
Pihak desa langsung mengecek dan kemudian membawa korban ke
RSU Kabanjahe, Selasa (20/9). Lalu pada Sabtu (24/9) pihak desa melaporkan
kejadian ini kantor polisi.
Mendapat informasi dari kepala desa setempat, Unit PPA
Polres Tanah Karo langsung mengecek ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi dengan
Dinas PPPA Tanah Karo.
“Saat itu kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus
dirujuk ke rumah Sakit di Medan, karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh
korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok,” ujar Sahril.
Korban saat itu juga dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien
sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang penuh, hingga akhirnya korban
dirujuk ke RS Bhayangkara Medan.
Karena korban tidak memiliki BPJS dan Kartu Indonesia Sehat
(KIS), biaya pengobatan bocah tersebut ditangani Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny
Nicholas Sidabutar.
Terkait peristiwa penganiayaan, polisi telah bertindak cepat
dan menangkap kedua pelaku.
“Pelaku (sempat) berusaha melarikan diri meninggalkan desa,
namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa
Payung, Kecamatan Tigandereket,” ujar Sahril.