Iklan

" />

Pelaku Curanmor Diungkap dan Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Sunday 9 June 2024 | 06:04 WIB Last Updated 2024-06-08T23:04:46Z
MedanTop.id,Medan - Satreskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus dan menembak kedua kaki Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan Gang Karya No16 Kecamatan Medan Selayang.

Kompol Bambang Gunanti SH MH Memaparkan Kasus Curanmor.

Pasalnya, Rizal diduga telah melakukan Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) milik seorang wanita yang kos di dekat rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman, Kasubnit Reskrim Ipda Wage Sihombing, Ipda A Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis saat konfrensi pers di Mapolsek Sunggal, Sabtu (8/6/2024) sekira 17.00 WIB.

Menurut Kompol Bambang Hutabarat, pengungkapan tersangka itu karena adanya Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 974/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal/ Polrestabes Medan Tanggal 3 Juni 2024.

Laporan tersebut, dibuat oleh korban Siti Nailah Kasih (19) yang kos di Jalan Pembangunan Gang Karya No3 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Pengakuan korban kepada pihak kepolisian, sebelum kejadian pencurian dirinya saat itu memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya BK 5899 ALK.

Karena itulah, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal Guna Penanganan. 

Setelah meminta keterangan korban serta saksi dan rekaman kamera CCTV, unit Reskrim dipimpin langsung AKP Usman Nasution melakukan penyelidikan.

Pelaku Curanmor Diapit Petugas Kepolisian.

Pada Jum'at (7/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian mengetahui keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia.

Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya. 

Untuk mengobati lukanya, polisi langsung membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan dan selanjutnya memboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka masuk ke kos korban, dan mengambil sepeda motornya yang masih terkunci stang. Setelah jauh dari lokasi kos, tersangka menghidupkan sepeda motor dengan cara menggabungkan kabel kontak kemudian membawanya ke kawasan Desa Sei Mencirim," ungkap Kompol Bambang.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

Penulis: Putra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curanmor Diungkap dan Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Trending Now

Iklan

iklan