Iklan

" />

Jurnalis Desak DPRD Sumut Sampaikan Aspirasi RUU Penyiaran

Monday 27 May 2024 | 21:29 WIB Last Updated 2024-05-27T14:39:00Z

Medantop.id, Medan - Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman yang terdiri dari berbagai organisasi profesi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Rancangan revisi undang-undang penyiaran, Senin (27/5/2024). 


Foto bersama dalam menyuarakan penolakan terhadap rancangan revisi undang-undang penyiaran.

" Kita berharap pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan aspirasi ini ke Komisi satu DPR-RI karena hal ini sangat berpotensi menjadi laten pembungkaman terkait kerja-kerja Jurnalis," jelas Tuti Alawiyah Lubis, Ketua IJTI Sumut. 

Dirinya mengungkap bahwa jika Rancangan Undang-undang ini nantinya diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-undang sementara banyak terdapat pasal kontroversial di dalamnya akan kian memperdalam kemunduran demokrasi di Indonesia yang menyangkut dengan hak menyampaikan informasi dan mendapatkan informasi. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Christison Sondang Pane, Ketua AJI Medan yang mengungkap bahwa ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang justru bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dalam koridor hukum bersifat lex specialis. 

" Salah satunya adalah pasal yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Itu sangat bertentangan dengan Undang-undang pers yang menjamin produk jurnalistik," jelasnya. 

Dirinya juga menyoroti adanya dugaan pelemahan lembaga Dewan Pers dalam draf pasal di RUU Penyiaran ini seperti sengketa produk jurnalistik yang awalnya merupakan wewenang Dewan Pers untuk menyelesaikannya dialihkan ke Komisi Penyiaran untuk penyelesaiannya. 

" Silakan memperkuat Komisi Penyiaran. Namun juga jangan dengan melemahkan wewenang lembaga lainnya seperti Dewan Pers yang selama ini berperan sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa produk jurnalistik," lanjut Tison. 

Sementara itu Ketua DPRD Sumut, Soetarto menyatakan akan meneruskan aspirasi ini dan membawanya ke Komisi 1 DPR RI serta menyampaikan poin-poin yang menjadi keberatan para Jurnalia sehingga RUU Penyiaran ini menjadi hal yang kontroversial.

" Saya kira suasana kebatinannya sama. Kita akan sampaikan ini ke komisi satu pusat. Poin-poin yang menjadi keberatan terhadap adanya RUU Penyiaran ini juga akan kita paparkan kepada Komisi satu secepatnya," tegas Ketua DPRD Sumut ini.


Penulis : Agung

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jurnalis Desak DPRD Sumut Sampaikan Aspirasi RUU Penyiaran

Trending Now

Iklan

iklan