Iklan

" />

Diduga Korupsi, Mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ditetapkan Tersangka

Wednesday 27 March 2024 | 22:10 WIB Last Updated 2024-03-27T15:10:06Z

Medantop.id, Medan - Kejaksaan Negeri Medan menangkap dan menetapkan tersangka mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD. Penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik Medan tahun anggaran 2018.


Kajari Medan, Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian dan Kasi Pidsus Ali Rizza, Rabu (27/3/2024).

" Hari ini kami melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AD yang merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka AD untuk kepentingan pribadinya.

" Tersangka ini, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara," tambahnya.

Penyidik Kejari Medan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan terhadap tersangka sebab dikhawatirkan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Penyidik tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dan keterlibatan oknum lainnya dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini.


Penulis: Agung 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi, Mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ditetapkan Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan