Medantop.id, Medan, Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (2/5) pagi hingga petang.
![]() |
Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan usai menjalani sidang etik di Polda Sumut, Foto: Hasanah |
Hasil persidangan, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terkait atas putusan PTDH tersebut, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding, diketahui Akbp Achiruddin terseret sampai sidang etik, setelah diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, aksi penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah Akbp Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Usai menjalani sidang etik AKBP Achiruddin tidak banyak
berkomentar, sidang etik AKBP Achiruddin dilaksanakan pada Selasa pagi hingga
petang, dalam persidangan kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui perbuatannya.
“Terimakasih ya, udah
udah, sudah lah cukup ku rasakan sendiri aja, ya terimakasih ya,” ujar
Achiruddin.
Sementara itu, berdasarkan pertimbangan AKBP Achiruddin, ada
sebanyak 5 kali melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kasus pembiayaran
anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Yang kedua juga ada pelanggaran hukum disiplin serta kode
etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu, kepada yang bersangkutan ada
lima sebelumnya, karena ada di polri itu tiga saja pelanggaran kode etik yang
di dapat itu dengan disiplin, bisa
dengan pemberhentian dengan tidak hormat jadi itu hal yang memberatkannya, yang
utama adalah sebagai anggota polri tidak selayaknya dan sepatutnya sebagai
anggota polri dia membiarkan penganiayaan tersebut,” ujar Kapolda Sumut Irjen
Pol Panca Putra Simanjutak.
Kasus ini berawal saat aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP
Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral, pada Desember 2022 lalu.
Aksi penganiayaan tersebut viral dan merentet ke sejumlah
bisnis illegal dan tindak pelanggaran disiplin lainnya, yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis: Nurhasanah
Editor: Yon