Iklan

" />

Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 91 Kilogram di Dumai Divonis Hukuman Mati

Redaksi
Friday 5 May 2023 | 22:37 WIB Last Updated 2023-05-05T15:37:10Z

Medantop.id, Dumai - Tiga terdakwa tersangkut perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 91 kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi akhirnya dituntut JPU dengan hukuman Pidana Mati.

Pengadilan Negeri Dumai, Foto: Sari

Para terdakwa yang dituntut pidana mati ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Sebelumnya pembacaan berkas tuntutan perkara ini sempat molor. Sebab menurut JPU Kejari Dumai, Rentut (rencana tuntutan) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Setelah Rentut turun dari Kejagung, sidang lanjutan pembacaan tuntutan kembali di buka di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Kamis (4/5).

Dengan pembacaan berkas terpisah di hadapan sidang terbuka dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu, JPU Andi Saputra, menuntut terdakwa Anton, terdakwa Juremi dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal dengan tuntutan masing-masing hukuman Pidana Mati.

Jaksa penuntut umum, Andi Saputra Sinaga dalam tuntutannya menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, maka para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing pidana mati.

Penulis : Sari

Editor:  Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 91 Kilogram di Dumai Divonis Hukuman Mati

Trending Now

Iklan

iklan