Iklan

" />

Baru Keluar dari Penjara, Seorang Residivis di Padang Kembali Mencuri

Redaksi
Friday 5 May 2023 | 22:31 WIB Last Updated 2023-05-05T15:31:53Z

Medantop.id, Padang – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Padang, Sumatera Barat kembali  melakukan pencurian,masih hitungan jam setelah lepas dari penjara. Dia melaksanakan aksinya dilebaran kedua lalu, Minggu (23/5/2023) sekitar pukul 3 dini hari. Setelah kabur hampir sebulan, tersangka ditangkap kembali oleh tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung.

Rekaman CCTv saat pelaku beraksi, Foto: Sari

Penangkapan tersangka dilakukan di luar Padang, setelah tim Polsek Bungus bekerjasama dengan  Tim Cyber Polda Sumatera Barat, melalui tracking ponsel yang merupakan hasil curiannya di rumah korban. Selain ponsel, tersangka juga melarikan uang senilai Rp. 12 Juta.

“Tim kita (Kuda Laut) telah mengamankan pria berinisial I (43) di Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam. Dia merupakan pelaku dari  pencuarian uang belasan juta di Kelurahan Teluk Kabung, Kota Padang, pada Minggu, 23 April 2023 lalu,” ujar Kompol Al Indra Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Jumat sore (5/5).

Pelaku I ini ditangkap di kediamannya Rabu lalu (3/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung. Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada bulan lalu, di hari lebaran kedua.

“Terungkapnya aksi tersangka melalui rekaman CCTV di rumah korban, dalam video tersebut dia dengan leluasa memasuki rumah tanpa diketahui pemiliknya yang sedang tertidur pulas. Selanjutnya dtersangka menggasak uang dari dalam dompet di kamar korban senilai belasan juta,” papar Al Indra lagi.

Sebelum terjadinya pencurian, korban bernama Zainal (51) sampai di rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya korban beraktifitas dirumah seperti biasa dan menggantung celananya yang berisi tas dompet dengan uang RP. 12 Juta.

“Kemudian korban bermain HP hingga pukul 03.00 Wib. Dan langsung beristirahat hingga pukul 07.00 Wib pagi,” jelas Kapolsek Bungus Teluk Kabung. Saat bangun tidur, dia tidak lagi menemukan tas dompet tersebut. Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dirumahnya.

Dari rekaman CCTV terlihat seseorang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Usai menerima laporan tim Kuda Laut langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Sumbar untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Hasil pelacakan tim gabungan, keberadaan pelaku terdeteksi berada di daerah Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam,” terang Al Indra lagi.

Petugaspun bergerak menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah milik sepupunya. Tak lama,tersangka I langsung diamankan ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang bukti hasil dari kejahatannya. Termasuk barang-barang yang dibelinya dari hasil pencurian tersebut. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja keluar penjara di hari lebaran namun kembali mencuri hanya beberapa jam kemdudian,” katanya.

Saat ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baru Keluar dari Penjara, Seorang Residivis di Padang Kembali Mencuri

Trending Now

Iklan

iklan