Iklan

" />

RSUP RAT Tanjung Pinang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Mal Peraktik

Redaksi
Saturday 13 May 2023 | 22:00 WIB Last Updated 2023-05-13T15:00:24Z

Medantop.id, Tanjungpinang - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, dilaporkan ke Polisi oleh salah satu pasiennya terkait dugaan malpraktik. Pelapor dugaan malpraktik ini adalah pasangan suami istri, Denny dan Winda, diwakili tim Penasihat Hukum Mereka.

RSUP Raja Ahmad Tabib  Tanjungpinang, Foto: Sari

Tangan Bayi dari pasangan Denny dan Winda tidak bisa bergerak alias cacat, usai dilahirkan di RSUP RAT Tanjungpinang, pada Jum'at (5/5) yang lalu. Bahkan, hingga saat ini tangan kanan bayi tersebut masih belum bisa bergerak.

Laporan dugaan malpraktik ini dilayangkan oleh tim Penasihat Hukum korban ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Jumat (13/5/2023). Mereka membawa sejumlah bukti, mengarah ke dugaan malpraktik yang dilakukan bidan hingga dokter di RSUP RAT.

Diantara barang bukti yang dibawa Tim Penasihat Hukum adalah Hasil USG Dua Hari Sebelum Bayi Dilahirkan

Dodi Fernando, salah seorang Penasihat Hukum Denny mengatakan, hasil ultrasonografi (USG) rahim Winda, bayi tersebut dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan pada tangan bagian kanan.

"Kita anggap ada malpraktek, karena dua hari sebelum melahirkan, istri klien saya melakukan USG, dan anak dalam kandungan nya keadaan sehat. Tidak ada kelainan," ujar Dodi Fernando di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5).

Namun saat dilahirkan pada 5 Mei yang lalu, anak pasangan Denny dan Winda diduga mengalami cacat. Dengan tangan kanan yang lemas, bahkan tidak bisa bergerak sama sekali.

"Tapi saat dilahirkan, tangan kanan tidak bergerak. Bahkan, saat proses melahirkan, klien kita juga meminta sebanyak dua kali agar istrinya dioperasi saja, tapi tetap tidak dilakukan," sebut Dodi.

Bawa Hasil Pemeriksaan Dokter Spesialis Ortopedi Rumah Sakit Lain

Selain membawa dokumen USG, Denny bersama tim penasihat hukumnya membawa hasil pemeriksaan dari dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan itu untuk dijadikan perbandingan dengan hasil pemeriksaan dokter RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi RS AL, salah satu syarat yang ada di tubuh bayi Denny dan Winda putus, hingga membuat tangan bayi tersebut tidak bisa bergerak.

Menurut Dodi Fernando, putusnya syaraf sang bayi disebabkan dilahirkan secara paksa oleh bidan. Bahkan, pernyataan dokter diperkuat dengan kesaksian Denny, yang melihat dokter menarik kepala bayi dengan kuat.

"Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala. Jadi kami menyimpulkan, adanya dugaan malpraktik di RS tersebut," ungkap Dodi.

Dodi menerangkan, bayi tersebut harus menjalani operasi penyambungan syaraf. Namun, operasi tersebut hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit yang ada di Jakarta.

Jika dibiarkan, kata Dodi akan membuat tangan bayi tidak berkembang, dan mengalami cacat permanen. Bahkan, putusnya syaraf ini dapat menimbulkan gangguan pengelihatan yang dialami sang bayi.

"Saat ini bayi klien saya sudah dibawa pulang, dan menjalani rawat jalan. Bahkan, tidak ada upaya tanggung jawab dari RSUP, memang katanya mau bertanggung jawab," tegasnya.


Tim Penasihat Hukum Juga Akan Lakukan Gugatan Perdata


Selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum Denny dan Winda juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat, dan mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.

"Jangan menganggap seolah olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk dokter jaga, bidan yang menangani hingga Direktur Rumah Sakit," pungkasnya.

Laporan dugaan malpraktek tersebut dibenarkan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang, namun hingga kini pihak Satreskrim Belum bersedia memberikan keterangan.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSUP RAT Tanjung Pinang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Mal Peraktik

Trending Now

Iklan

iklan