Medantop.id, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak. yang ditemukan dalam gudang BBM ilegal dekat rumahnya di jalan Guru Sinumba, kota Medan.
![]() |
AKBP Achiruddin usai di PTDH, Foto: Nurhasanah |
Penyidik kepolisian juga menetapkan direktur utama PT Almira Nusa Raya yakni Edy dan karyawannya, Parlin, sebagai orang lapangan gudang tersebut.
Proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil gelar perkara, AKBP Achiruddin diketahui memiliki peran membackingi usaha haram sebagai pengawas gudang.
“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka yang pertama E direktur utamanya kemudian P ini adalah petugas lapangan yang mengelola di gudang tersebut , kemudian AH, dia perannya sebagai orang yang turut serta membantu dari kegiatan illegal yang ada tersebut,” ujar Hadi, Kamis (25/5).
Sejauh ini untuk kasus BBM illegal tersebut. polisi telah menetapkan tersangkanya adalah PT Almira, penyidik juga masih mendalami dugaan awal AKBP Achiruddin yang menerima gratifikasi uang Rp. 7,5 juta rupiah.
Penulis: Nurhasanah
Editor: Yon