Iklan

" />

WNA Asal Australia Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Redaksi
Saturday 29 April 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-04-29T13:37:26Z

Medantop.id, Simeulue Aceh - Risby Jones Bodhi Mani, bule asal Australia ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan sejumlah warga di kawasan Moon Beach Resort Simeulue.

Foto : Risby Jones Bodhi Mani WNA asal Australia (tengah) saat digiring petugas dari Polres Simeulue. Foto: Sari

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maka penyidik menetapkan Risby Jones Bodhi Mani Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan warga.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, dalam kasus penganiayaan sejumlah warga, maka penyidik telah menetapkan Risby Jones Bodhi Mani ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di sel Polres Simeulue," kata AKBP Jatmiko, Sabtu (29/4).

Menurut Jatmiko, saat peristiwa terjadi saat tersangka dalam pengaruh minuman keras sehingga lepas kendali dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga, akibat perbuatan tersangka satu orang warga mengalami luka serius dan kini sedang dalam perawatan tim medis.

"Tersangka dalam pengaruh minuman keras, siapapun yang lewat di depan dipukuli, akibatnya satu orang warga terluka setelah jatuh di pukuli tersangka, sehingga warga dan petugas langsung mengamankan tersangka," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal di atas lima tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 51 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal di atas lima tahun," tegas Kapolres Simeulue.


Penulis: Sari

Editor:Yon




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • WNA Asal Australia Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Trending Now

Iklan

iklan