Medantop.id, Musi Banyuasin - Aparat kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap Tujuh pemuda yang kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di bulan suci ramadan.
7 Pemuda yang edarkan sabu saat bulan puasa, Foto: Sari
Polisi menangkap ketujuh penjual barang haram ini ditempat
yang berbeda, karena adanya laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas
mereka di siang hari, disaat disaat umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa
di bulan ramadhan, Minggu (16/4).
Dari ketujuh bandit narkoba ini, polisi menyita Lima puluh paket sabu siap edar yang sudah dibungkus dengan menggunakan plastik klip. Untuk satu bungkusnya mereka jual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, tujuh pemuda ini ditangkap saat tengah transaksi narkoba. Dirinya nekat menjual sabu di bulan ramadan, karena untuk kebutuhan mereka disaat hari raya idul fitri nanti.
"Ketujuh pemuda yang nekat menjual narkoba jenis sabu ini, mengaku untuk biaya mereka dihari lebaran nanti. Mereka kita tangkap dilokasi berbeda di dua kecamatan, yakni kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lencir"pungkas Agung.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketujuh pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 112 KUHP dan pasal 114 KUHP tentang narkoba, dan diancam hukuman selama Dua puluh tahun penjara.
Penulis: Sari
Editor: Yon