Iklan

" />

Aniaya Mantan Mertua, Pria ini Ditangkap Polisi

Redaksi
Sunday 30 April 2023 | 07:01 WIB Last Updated 2023-05-01T00:04:06Z

Medantop.id, Padang Sidempuan - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya dibantai mantan menantu. 

Pelaku penganiayaan diamankan Polisi, Foto: Sari

Korban mengalami luka dibagian kepala dan wajah terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit inanta Padang Sidempuan. Tersangka Indra (30) mengaku motif dari kasus penganiyaan ini karena kesal saat meminta kartu keluarga untuk membuat Akta kelahiran anak namun tidak diberikan oleh mantan mertua. 

Pasangan Suami Istri Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) terpaksa harus mendapat perawatan intensif diruang unit gawat darurat rumah sakit inanta Padang Sidempuan. korban mengalami luka luka dibagian kepala dan wajah diduga dianiaya mantan menantu dengan mengunakan kayu balok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung mengatakan kasus penganiayaan Pasutri ini terjadi pada Senin (24/4) lalu sekira pukul 23:00 WIB lalu, Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seerti kayu balok yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

"Kita dapat laporan Polisi Selasa dini hari lalu, kemudian anggota yang dipimpin Kaurbiun OPS IPDA Andika Sembiring melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu anggota langsung melakukan pengejaran," Ujar AKP Maria Marpaung, Sabtu (29/4).

Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan pengejaran tersangka yang telah melarikan diri kedaerah Tapanuli Selatan, tak butuh waktu lama dalam kurun waktu 2x24 jam Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

"Tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka dan memboyongnya ke Mako Polres Padang Sidempuan," Jelas AKP Maria Marpaung 

AKP Maria Marpaung mengatakan motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat Akta Kelahiran Anaknya, namun tidak diberikan oleh mantan ibu mertua tersebut, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiyaan pada Pasutri tersebut.

"Jadi awalnya tersangka meminta kartu keluarga pada korban (Ibu Mertua) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya, mantan istri bilang gak usah dikasih Mak, tersangka sampai 3x meminta kemudia dia keluar rumah dan melihat ada kayu balok dan kemudian diambil tersangka dan dipukul lah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya," Tutur Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

AKP Maria Marpaung menambahkan Motif dari kasus ini diketahui merupakan hal sepele hanya karena tidak diberikan Kartu keluarga untuk membuat Akta Kelahiran Anaknya, padahal Kedua Anak korban selama ini tinggal bersama ibu nya.

Akibat perbuatannya tersangka, indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aniaya Mantan Mertua, Pria ini Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan