Iklan

" />

Wanita Pelalku Penipuan Masuk Akpol Ditangkap Polisi

Redaksi
Sunday 26 March 2023 | 06:19 WIB Last Updated 2023-03-27T23:22:46Z

Medantop.id, Lampung Selatan - Polda Lampung menangkap seorang wanita berinisial YS (56) warga Sleman, Yogyakarta. Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus meluluskan korbannya masuk Akademi Polisi (Akpol).

Konpress pelaku penipuan masuk Akpol, Foto: Sari

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, YS ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga Lampung Selatan bernama Ferry Zul Azmi.

"Jadi modus pelaku ini menipu korban dengan menjanjikan anaknya bisa masuk ke akademi kepolisian (Akpol) tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang," kata AKBP Rahmat, Sabtu (25/3).

Rahmat menuturkan, penipuan tersebut bermula saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung. Saat itu korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada kenalannya (tersangka) yang mengaku bisa membantu meluluskan anaknya.

"Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku," tuturnya.

Kemudian saat tes, lanjut Rahmat, ternyata korban tidak lulus. Sehingga korban kemudian meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.

"Namun uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Polda Lampung," beber Rahmat.

Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, tapi sudah dua kali mangkir.

"Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari," paparnya.

"Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online," sambungnya.

Dia menambahkan dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wanita Pelalku Penipuan Masuk Akpol Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan