Iklan

" />

Sindikat Pencurian Ranmor 2 dan 4 Diringkus Polisi

Redaksi
Sunday 26 March 2023 | 06:29 WIB Last Updated 2023-03-28T00:53:59Z

Medantop.id, Dairi - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan roda 4 dan curanmor yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Dairi, pada Jum'at (24/03) dini hari kemarin.

Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, Foto: Sari

Sindikat pelaku yang berhasil diringkus ini berjumlah 2 orang, masing-masing OOH (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kec. Pegagan Hilir, Kab. Dairi dan LS (40) warga Desa Pardomuan, Kec. Ditempat Nempu Hilir, Kab. Dairi.

Kapolres Dairi, Akbp Wahyudi Rahman menceritakan kronologi singkat kejadian bahwa kedua pelaku yang diamankan ini merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan roda 4 dan sepeda motor yang sudah beberapa kali berhasil melancarkan aksinya di Kabupaten Dairi.

"Jadi dua pelaku yang kita amankan ini merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2. Kedua pelaku OOH dan LS ini telah berhasil melancarkan aksinya melakukan pencurian Pikap Mitsubishi L300 di Tiga Baru Kab. Dairi, kemudian sepeda motor merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT di Sidikalang dan pikap Panther Nopol BB 8281 YB," ungkap Wahyudi., Sabtu (25/03) siang.

Lanjutnya, dari hasil interogasi singkat penyidik terhadap para pelaku ini bahwa hasil barang curian kendaraan roda 4 dan sepeda motor telah dijual ke penadahan di wilayah Binjai Timur, Kota Binjai.

"Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan, bahwa dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain di daerah Binjai Timur, Kota Binjai," tuturnya.

Sampai saat ini, personil Unit Resum Satreskrim Polres Dairi sedang melakukan pengembangan guna berhasil meringkus pelaku penadahan barang curian tersebut.

"Terhadap dua pelaku ini kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman, 7 tahun penjara," tegasnya.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sindikat Pencurian Ranmor 2 dan 4 Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan

iklan