Medantop.id, Tebing Tinggi - Terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 14 kasus jaringan narkoba, dan mengamankan 18 tersangka.
Barangbukti narkoba saat rilis di Polres Tebing Tinggi, Foto: Erwan Tanjung
Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring
menyampaikan, dalam pengungkapan jaringan narkoba ini ada sebanyak 14 kasus dan
mengamankan 18 tersangka
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita seberat 98,87 gram, exstasi seberat 0,75 gram dan daun ganja kering seberat 412,47 gram,” ujar Asrul Selasa (21/3).
Sementara itu salah satu tersangka berinisial “ds” warga Pematang
Siantar mengatakan, dirinya datang ke Tebing Tinggi di suruh temannya hendak
mengambil sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Di suruh mengambil paketan dari teman yang merupakan warga
binaan Lembaga Pemasyarakatan berinisial “r”,” ujar ds.
Dalam pengungkapan jariangan narkoba, Polres Tebing Tinggi
berkomitmen akan tetap menindak peredaran narkoba khususnya di wilayah
hukum Tebing Tinggi.
Penulis: Erwan Tanjung
Editor: Yon