Iklan

" />

Lina Mukherjee akan Dijerat dengan Undang Undang ITE

Redaksi
Tuesday 21 March 2023 | 18:20 WIB Last Updated 2023-03-21T11:20:18Z

Medantop.id, Palembang – Terkait viralnya tiktokers Lina Mukherjee yang dilaporkan ada dugaan penistaan agama oleh M. Syarif Hidayat dan Sapriadi yang diketahui juga advokat di Kota Palembang Sumatera Selatan .

Tangkapan layar ig @official_medantop.id

Lina  atau Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena selebgram tersebut membuat konten makan kriuk babi.

Menurut Dirkrumsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung marlianto polisi sudah menerima laporan tersebut.

Laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan dari Krimsus Polda Sumsel.

"Berkaitan dengan laporan pengaduan yang dilimpahkan ke krimsus, benar kami ada menerima laporan, selanjutnya akan kami dalami kasus ini," ujarnya senin (20/3) siang.

Sebelumnya laporan yang dibuat oleh seorang salah satu warga ini lantaran ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee usai viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi .

Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2. juta kali dan mendapat 3o ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu

Dari hal itu lah membuat  M. Syarif Hidayat bersama dengan Sapriadi melapor ke spkt Polda Sumsel.

"Iya kami dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan pada hari rabu tgl 15/3 ,"ujarnya saat dikonfirmasi.

"Sementara saat Dikonfirmaai di ruangan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Polisi sudah berkordinasi dengan beberapa Saksi Ahli, dan ada dua Saksi ahli  Lina Mukherjee di nyatakan bisa masuk unsur Pasal 156 A, sedangkan untuk undang undang ITE tidak masuk.,"ujarnya.

Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan belum tahap penyidikan,namun polisi tetap akan melaksanakan penyidikan dan apabila sudah terkumpul semua alat bukti,Direktorat Krimimal Khusus akan melimpahkan nya ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

",Setelah Lina bisa diduga adanya Penistaan Agama ,namun tidak bisa masuk dalam undang undang pidana ITE.

Tetapi kejahatan komfisional yang di laporkan awal kejahatan ITE.dengan perbuatan melawan hukumnya sama namun media nya berbeda,"tutupnya.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lina Mukherjee akan Dijerat dengan Undang Undang ITE

Trending Now

Iklan

iklan