Medantop.id, Palembang – Terkait viralnya tiktokers Lina Mukherjee yang dilaporkan ada dugaan penistaan agama oleh M. Syarif Hidayat dan Sapriadi yang diketahui juga advokat di Kota Palembang Sumatera Selatan .
![]() |
Tangkapan layar ig @official_medantop.id |
Lina atau Lina
Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena selebgram tersebut membuat konten
makan kriuk babi.
Menurut Dirkrumsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung marlianto
polisi sudah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat yang
dilimpahkan dari Krimsus Polda Sumsel.
"Berkaitan dengan laporan pengaduan yang dilimpahkan ke
krimsus, benar kami ada menerima laporan, selanjutnya akan kami dalami kasus
ini," ujarnya senin (20/3) siang.
Sebelumnya laporan yang dibuat oleh seorang salah satu warga
ini lantaran ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee usai
viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi .
Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2. juta kali
dan mendapat 3o ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang
penasaran dengan rasa kriuk babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku
dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk
babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu
keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu
Dari hal itu lah membuat
M. Syarif Hidayat bersama dengan Sapriadi melapor ke spkt Polda Sumsel.
"Iya kami dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg
melaporkan pada hari rabu tgl 15/3 ,"ujarnya saat dikonfirmasi.
"Sementara saat Dikonfirmaai di ruangan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Polisi sudah berkordinasi dengan beberapa Saksi Ahli, dan ada dua Saksi ahli Lina Mukherjee di nyatakan bisa masuk unsur Pasal 156 A, sedangkan untuk undang undang ITE tidak masuk.,"ujarnya.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan belum
tahap penyidikan,namun polisi tetap akan melaksanakan penyidikan dan apabila
sudah terkumpul semua alat bukti,Direktorat Krimimal Khusus akan melimpahkan
nya ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
",Setelah Lina bisa diduga adanya Penistaan Agama
,namun tidak bisa masuk dalam undang undang pidana ITE.
Tetapi kejahatan komfisional yang di laporkan awal kejahatan
ITE.dengan perbuatan melawan hukumnya sama namun media nya
berbeda,"tutupnya.
Penulis: Sari
Editor: Yon