Medantop.id, Padang Lawas - Dua oknum guru yang mencabuli 24 santri laki-laki di salah satu pesantren yang ada di kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
Dua oknum guru yang cabuli 24 santri laki laki, Foto: Humas Polres Padang Lawas |
Dua pelaku kini masih berada di ruang tahanan Polres Padang Lawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik satuan reserse kriminal sejak Minggu(5/3) kemarin.
Menurut salah satu orangtua santri, Wahyu Suwandi mengatakan,terungkapnya kasus ini berawal dari anaknya menjadi korban kasus asusila tersebut, dan diperkirakan tindakan asusila ini sudah berlangsung lama.
"Mulai kejadian ketahuan kira kira satu minggu yang lalu, yang jelas kami merasa keberatan, soalnya ini menyangkut psikis anak anak kami di pesantren ini," kata Wahyu, Selasa (7/3).
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, kedua pelaku yakni S(30) dan MD(26) langsung ditangkap personel Satreskrim dan dibawa ke markas Polres untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka berinisial mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun lalu, dengan modus meminta dipijat kepada para korban secara bergantian setiap harinya di dalam kamar asrama.
"Untuk pemeriksan kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan dibuktikan dengan keterangan saksi saksi," ujar Hitler, Rabu, (8/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Tulus
Editor: Yon