Medantop.id, Medan - Aparat TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal, di kota Medan, Selasa (7/3).
Gudang pupuk illegal yang digrebek tim Denintel Kodam I/BB, Foto: Denintel Kodam I/BB
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa
keberhasilan aparat Denintel Kodam I/BB berkat adanya informasi berharga dari
seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya dimana telah dirugikan puluhan
juta rupiah dan menyampaikan bahwa petani tersebut membeli pupuk disalah satu
gudang Jalan Budi Luhur yang dicurigai gudang pengoplosan pupuk Palsu.
Merasa dirugikan lantas petani tersebut menghubungi rekannya
di Denintel Kodam I/B, lantas Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan
BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino,
bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut selanjutnya
dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang
diakui gudang tersebut adalah milik Juni dan Irwansyah yang berlokasi di Jalan
Budi Luhur, Kec Medan Helvetia, Kota Medan.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk
adalah TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16,
Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36,
Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro
dan Etimaden.
Pekerja Gudang Ali
Lubis menjelaskan, cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit
dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas
kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.
"Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para
petani adalah Kcl Mahkota Rp.435.000,-/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000,-/Sak dan
Meroke Mop Rp.550.000,-/Sak," ujar Ali.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin
melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan
pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga
sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat
dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas
beroperasi.
"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut
dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian
tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok," kata Rico, Rabu (8/3).
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin
yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur
hara yang tidak sebenarnya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat
(1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah).
"Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan
untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak
kekurangan pangan. Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB
telah menyelamatkan hidup para petani," tutup Rico.