Iklan

" />

DJP Sumut I: Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 136,70 Persen

Redaksi
Wednesday 8 March 2023 | 17:59 WIB Last Updated 2023-03-08T10:59:29Z

Medantop.id, Medan - Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT. Berdasarkan data pada tanggal 7 Maret 2023.

Petugas  Ditjen Pajak (DJP) Sumut I, saat melayani wajib pajak, Foto: Humas:  Ditjen Pajak (DJP) Sumut I

Kakanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi menjelaskan, angka ini naik bila dibandingkan masa yang sama di tahun 2022 sebesar 91.638 SPT, maka terdapat pertumbuhan 33.630 SPT atau 136,70% dari tahun lalu.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak. Yuk, segera laporkan SPT Tahunannya dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Eddi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

SPT Tahunan yang meningkat, Eddi juga menyebutkan penerimaan bruto Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Februari mencapai Rp 5,18 Triliun dan penerimaan netto Rp4,50 Triliun atau 17,3% dari target sebesar Rp20,05 Triliun.

“Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022, dengan rincian pertumbuhan bruto sebesar 20,24% dan netto 20.54%. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat sembilan dari seluruh Kanwil DJP di Sumatera Utara I,” ungkapnya.

Selaras dengan hal itu, capaian penerimaan pajak nasional juga mengalami pertumbuhan. Tercatat sampai dengan bulan Februari, DJP berhasil menghimpun penerimaan bruto sebesar Rp305,58 Triliun dan netto sebesar Rp279,91 Triliun atau mencapai 16,29% dari target sebesar Rp1.718,03 Triliun. Bersamaan dengan masa pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sampai dengan 7 Maret 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 47.22 juta atau sebesar 68,21% dari jumlah data WP OP WNI.

“Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,06 juta atau 59,80% dari 1,78 WP OP WNI,” jelasnya.

Untuk itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Guna memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP. Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya yaitu KPP Pratama Medan Polonia yang melaksanakan Pojok Pajak di Sun Plaza Mall, KPP Pratama Medan Barat di Delipark Mall, KPP Pratama Medan Petisah di Kantor Lurah Sei Putih Tengah, KPP Pratama Medan Belawan di Suzuya Mall Marelan, KPP Pratama Lubuk Pakam di Kantor Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, dan KPP Pratama Binjai di Aula Bupati Langkat,” jelasnya mengakhiri.


Penulis: Sari

Editor: Yon

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DJP Sumut I: Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 136,70 Persen

Trending Now

Iklan

iklan